Cyber Crime: Kejahatan dunia maya dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat.
Contoh cyber crime:
1. hacking = menerobos program orang
2. cracking = menerobos dan merusak program orang
3. spoofing
4. scanner= membobol jaringan
5. sniffe = alat untuk membobol
6. password cracker =
7. Destructive Device = virus
8. cyber sabotage = mengubah/ mengambil
9. carding = kartu kredit di bobol
Cyber law: Hukum yang digunakan di dunia maya bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar