Minggu, 04 Agustus 2013

Cyber Crime & Cyber Law

Cyber Crime: Kejahatan dunia maya dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat. 
Contoh cyber crime:
1.  hacking = menerobos program orang
2. cracking = menerobos dan merusak program orang
3. spoofing 
4.  scanner= membobol jaringan 
5. sniffe = alat untuk membobol
6.  password cracker =
7. Destructive Device = virus
8.  cyber sabotage = mengubah/ mengambil
9.  carding = kartu kredit di bobol

Cyber law: Hukum yang digunakan di dunia maya bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar